Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Ikut Senang

"Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, mengaku senang status tersangka Setya Novanto, yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi dibatalkan Hakim tunggal Cepi Iskandar, lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa beliau dibebaskan ya alhamdulillah, tentu ikut senang ya dengan apa yang terjadi pada beliau," kata Fahri kepada wartawan usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Baca: Wiranto: Tidak Fair Gunakan G30S/PKI Jadi Komoditas Politik Jelang Pilpres

Sejak awal Fahri berpandangan bahwa alasan KPK menjerat Ketua Umum Partai Golkar tersebut hanya didasari nyanyian mantan Bendahara Partai Demokrat dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin.

"Dan saya sendiri sejak awal punya pandangan yang sama bahwa tidak saja saya sebetulnya tapi banyak ahli menilai, dakwaan KPK itu didasarkan nyanyian Nazaruddin, jadi terlalu banyak karangan," kata Fahri.

Menurutnya, banyak peristiwa yang cuma dikarang oleh KPK tetapi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Itu saya bilang jadi fiksi gitu. Akhirnya terbukti," katanya.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak KY Evaluasi Hakim Cepi

Fahri juga menyebutkan efek kasus KTP elektronik yang menyesatkan, lantaran menuding banyak anggota DPR menerima uang.

"Itu yang akhirnya itu semua menghancurkan anggota DPR yang begitu banyak. Saya sedih dan dewan tentu merasa rugi karna disebut pesta pembagian uang, tetapi ternyata nggak ada yang bener," kata Fahri.

Dengan dicabutnya status tersangka Novanto kata Fahri membuktikan bahwa apa yang dikembangkan lembaga antirasuah itu hanyalah fiksi.

"Cuma berdasarkan nyanyian Nazaruddin yang tak bisa dibuktikan secara hukum tapi mungkin secara news bisa, nah kan nggak boleh dipindahkan, hukum dan news itu kan beda. Tetapi apalagi dipaksa-paksa masuk ke ruang sidang dan sebagainya, itu jadi fatal," kata Fahri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved