Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak KY Evaluasi Hakim Cepi

"Tuntutan kita hari ini sama dengan masyarakat sipil lainnya, kami ingin KY mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya," ujar Jali.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jali, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, mengatakan pihaknya menuntut agar Komisi Yudisial (KY) melakukan evaluasi terhadap Hakim Tunggal Cepi Iskandar terkait putusannya yang meloloskan Setya Novanto dari status tersangka kasus korupsi mega proyek e-KTP.

"Tuntutan kita hari ini sama dengan masyarakat sipil lainnya, kami ingin KY mengevaluasi Hakim Cepi secepatnya," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Ia juga meminta agar putusan praperadilan tersebut bisa dirubah,

"Kalau bisa mengubah keputusan (praperadilan)," katanya.

Baca: Masyarakat Ungkapkan Kekecewaan Atas Putusan Praperadilan Setnov

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Jali juga menambahkan bahwa koalisi tersebut akan mendorong lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Kemudian kita juga ingin KPK dalam waktu secepat-cepatnya, mungkin dua atau tiga hari ke depan menerbitkan sprindik baru untuk SN," katanya.

Ia menegaskan, Setnov juga harus ditahan untuk nantinya diperiksa.

Menurutnya, politisi parta Golkar tersebut bisa saja berkelit dengan menggunakan alasan tengah sakit.

Hal tersebut dilihat dari keadaan Setnov saat ini yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.

"Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa, karena dia bisa berkelit dengan (alasan) sakit, tapi juga untuk ditahan," tegasnya.

Baca: Wiranto: Tidak Fair Gunakan G30S/PKI Jadi Komoditas Politik Jelang Pilpres

Lebih lanjut Jali menuturkan, jika memang benar Setnov sakit, tentunya bisa ditangani oleh dokter yang diajukan KPK atau lembaga berwenang yang terkait dalam penanganan kasus tersebut.

"Kalaupun sakit, bisa ditangani oleh dokter KPK atau dokter yang lebih berwenang dan kompeten, sesuai dengan aturan hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Setya Novanto oleh KPK, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved