Korupsi di Kutai Kartanegara
Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).
"Tetapi yang bersangkutan tidak konfirmasi hingga sekarang. Perwakilannya juga tidak ada," ucap Rahmad di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (27/9/2017) lalu.
Baca: Isak Tangis Finda Tak Terbendung Melihat Jenazah Romi Herton di Peti Mati
Berbekal survei dan kajian selama enam bulan, tata kelola keuangan di Kutai kartanegara terbilang nyahud.
Bila dibanding kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, capaian program dan kinerja Rita selama dua periode termasuk mempuni.
"Kami melakukan kajian enam bulan dan memang Bu Rita dari berbagai aspek termasuk baik," ujarnya.
Namun, ketika KPK menetapkan Rita sebagai tersangka, anugerah terhadap Rita pun dicoret.
"Karena banyak masukan, jadinya kami coret apalagi beliau sudah dijadikan tersangka oleh KPK," jelasnya.
Sulit Dihubungi
Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid mengaku sulit untuk menghubungi Rita. Dirinya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Rita, namun tidak mendapat respon.
"Tadi malam saya hubungi tidak bisa. Pagi ini juga saya hubungi tidak bisa sampai sekarang masih belum bisa dikontak," ungkapnya di restoran Puang Oca, Jakarta.
Nurdin menyanyangkan status tersangka tersebut oleh KPK. Status itu, dikatakan oleh Nurdin, memiliki implikasi kepada partai Golkar secara langsung maupun tidak.
Dia mengimbau kepada seluruh kader Golkar yang saat ini memegang jabatan publik terutama kepala daerah untuk berhati-hati dan waspada apabila akan menerapkan kebijakan tertentu.
Partai, jelas dia, akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pencalonan Rita sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Timur dalam Pilkada 2018 mendatang. Alasannya, Rita dirasa harus fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Pasti kita pertimbangkan. Pasti kita tinjau, makanya kita lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu Allah membebaskan dia," ujarnya.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9) kemarin. Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Komisaris PT MBB berinisial K. (tribunnews/rio/thf)