Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Suap Rp 6 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUN KALTIM/DOK
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan keterangan pers di Odah Etam Kutai Kartanegara. Bupati Cantik tersebut kini tengah berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi yang menimpanya. TRIBUN KALTIM/DOK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jejak dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari mulai tersibak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.

"Suap Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Menurutnya, Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.

Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS.

Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Baca: Penghargaan Kategori Kepuasaan Publik Terbaik untuk Rita Widyasari Akhirnya Dicoret

KPK menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek, dengan jumlah sementara sebesar Rp 6,97 miliar.

"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang sebesar 775 ribu dolar AS (Rp 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ucap Basaria.

Berbekal indikasi tersebut, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Berbeda hal dengan kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita yang didaulat menerima anugerah penyelenggara negara terbaik yang diprakarsai oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI, urung hadir.

Padahal, Ketua Umum BPI KPNPA, Tubagus Rahmad menjelaskan pihaknya sudah mengundang Rita untuk hadir dan menerima penghargaan.

"Tetapi yang bersangkutan tidak konfirmasi hingga sekarang. Perwakilannya juga tidak ada," ucap Rahmad di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (27/9/2017) lalu.

Baca: Isak Tangis Finda Tak Terbendung Melihat Jenazah Romi Herton di Peti Mati

Berbekal survei dan kajian selama enam bulan, tata kelola keuangan di Kutai kartanegara terbilang nyahud.

Bila dibanding kabupaten lainnya di Kalimantan Timur, capaian program dan kinerja Rita selama dua periode termasuk mempuni.

"Kami melakukan kajian enam bulan dan memang Bu Rita dari berbagai aspek termasuk baik," ujarnya.

Namun, ketika KPK menetapkan Rita sebagai tersangka, anugerah terhadap Rita pun dicoret.
"Karena banyak masukan, jadinya kami coret apalagi beliau sudah dijadikan tersangka oleh KPK," jelasnya.

Sulit Dihubungi
Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid mengaku sulit untuk menghubungi Rita. Dirinya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Rita, namun tidak mendapat respon.

"Tadi malam saya hubungi tidak bisa. Pagi ini juga saya hubungi tidak bisa sampai sekarang masih belum bisa dikontak," ungkapnya di restoran Puang Oca, Jakarta.

Nurdin menyanyangkan status tersangka tersebut oleh KPK. Status itu, dikatakan oleh Nurdin, memiliki implikasi kepada partai Golkar secara langsung maupun tidak.

Dia mengimbau kepada seluruh kader Golkar yang saat ini memegang jabatan publik terutama kepala daerah untuk berhati-hati dan waspada apabila akan menerapkan kebijakan tertentu.

Partai, jelas dia, akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pencalonan Rita sebagai bakal calon gubernur Kalimantan Timur dalam Pilkada 2018 mendatang. Alasannya, Rita dirasa harus fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.

"Pasti kita pertimbangkan. Pasti kita tinjau, makanya kita lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu Allah membebaskan dia," ujarnya.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9) kemarin. Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Komisaris PT MBB berinisial K. (tribunnews/rio/thf)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved