Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita Empat Mobil Mewah Terkait Kasus Bupati Rita Widyasari

Keempat mobil itu yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait perizinan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Ini 6 Fakta Mulai Kebiasaan Korban Pembunuhan Hingga Alasan Nekat Pelaku Usai Hubungan Intim

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved