Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Sita Empat Mobil Mewah Terkait Kasus Bupati Rita Widyasari

Keempat mobil itu yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan berbicara dihadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, yaitu Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait perizinan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi sejumlah USD 775 ribu atau senilai Rp 6,97 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat buah mobil mewah dari kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW)

Keempat mobil itu yakni Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Mobil tersebut kini dititipkan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW‎, namun dengan nama pihak lain. Mobil ini diduga dibeli dari hasil suap dan gratifikasi," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).

Baca: 5 Cara Bos Playboy Ubah Dunia, Mulai Hak Gay Sampai Kebebasan Seksual

Selain menyita empat mobil, dari sejumlah penggeledahan yang dilakukan sejak 25-27 September 2017 di beberapa lokasi, tim menyita dokumen berisi catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima.

Turut disita pula, dokumen terkait dengan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar.

"Penggeledahan pada 26 September 2017 dilakukan di Komplek Perkantoran kab Kutai Kartanegara termasuk kantor Bupati, Pendopo dan dua rumah lainnya. Pada 27 september 2017, tim ‎geledah di Kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Pendidikan," tutur Basaria.

Bahkan hari ini, Kamis (28/9/2017) penyidik juga masih di lapangan, menggeledah di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal.

Baca: Janji Bos Playboy Tetap Berhubungan Seks Hingga Usia 100 Tahun Akhirnya Kandas

Terakhir, lembaga anti rasuah itu  mengucapkan terima kasih pada para personel Polri yang telah membantu pengamanan dan kegiatan KPK di lokasi.

Ini merupakan kordinasi yang baik antara KPK-Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Baca: Ini 6 Fakta Mulai Kebiasaan Korban Pembunuhan Hingga Alasan Nekat Pelaku Usai Hubungan Intim

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. ‎Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31‎ tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved