Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi di Kutai Kartanegara

Basaria Jawab Isu Bupati Rita Widyasari Ditahan dan Ditangkap KPK

Terakhir, Basaria berharap Bupati Rita adalah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK.

Facebook/Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Beredar kabar, Bupati Rita telah ditahan dan ditangkap oleh penyidik KPK.

Bahkan ada media yang memberitakan Bupati Rita telah ditahan di rutan gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi soal hal itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan membantah.

Namun dia membenarkan Bupati berparas cantik tersebut, pernah diperiksa KPK.

Baca: 5 Cara Bos Playboy Ubah Dunia, Mulai Hak Gay Sampai Kebebasan Seksual

"‎Hingga saat ini memang tim kami masih di KPK, belum dilakukan penahanan," tegas Basaria, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017) 

Terakhir, Basaria berharap Bupati Rita adalah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK.

Dia berharap kedepan tidak ada lagi Kepala Daerah yang terseret kasus korupsi.

"Ini menjadi atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan. Beberapa dinasti kekuasaan sebelumnya sudah ada yang diproses KPK," tambah Basaria.

‎Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka di dua kasus berbeda atas dugaan suap dan gratifikasi.

Pertama Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP.

Baca: Janji Bos Playboy Tetap Berhubungan Seks Hingga Usia 100 Tahun Akhirnya Kandas

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved