Hak Angket KPK
Paripurna Perpanjang Masa Tugas, Ketua Pansus KPK Beberkan Siapa yang Akan Dipanggil
Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Dalam aspek tersebut, Pansus mempermasalahkan keberadaan Wadah Pegawai KPK. Menurut Pansus, pegawai KPK yang juga pegawai lembaga negara sudah memiliki wadah resmi.
"Secara faktual, didapatkan data bawah Wadah Pegawai KPK dapat membatalkan dan mengintervensi keputusan Pimpinan KPK," kata Agun.
Dalam akhir pemaparannya, Agun menegaskan Pansus Angket KPK belum bisa menyampaikan rekomendasi sebab KPK belum menghadiri sekalipun undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Pansus belum dapat membuat kesimpulan. Kami tak akan buat rekomendasi sepihak sebab belum berimbang dan tidak fair. Temuan tersebut harus dikonfirmasi. Pansus Angket akan terus bekerja," ujar Agun.