Kamis, 2 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Paripurna Perpanjang Masa Tugas, Ketua Pansus KPK Beberkan Siapa yang Akan Dipanggil

Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (11/8/2017), memberi penjelasan kepada pers usai menerima para akademisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima laporan dan perpanjangan masa kerja Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Pansus angket DPR terhadap KPK disampaikan langsung Agun Gunandjar Sudarsa yang merupakan ketua dari panitia khusus tersebut.

Lalu apa kedepan yang akan dikerjakan Pansus angket KPK?

Menurut Agun Gunandjar Sudarsa, Pansus akan terus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Dan tentunya akan mengundang dan memanggil sejumlah pihak organ KPK terkait 4 aspek penyelidikan pansus," ungkap Politikus Golkar ini kepada Tribunnews.com, Selasa (26/9/2017).

Dan tentunya, imbuh Agun, Pansus juga akan mengundang pimpinan KPK.                      

Untuk itu, menurut Agun, semua anggota Pansus Angket KPK akan segera menyelenggarakan rapat internal untuk menyusun agenda kerjanya kedepan. 

Sebelumnya diberitakan, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan laporan sementara dari kerja Pansus di hadapan Rapat Paripurna, Selasa (26/9/2017).

Agun menyatakan ada empat aspek dari KPK yang diselidiki oleh Pansus Angket, yakni kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia dan anggaran.

Dari keempat aspek itu, Pansus menganggap KPK menyimpang dalam menjalankan tugas.

Agun menyatakan, dalam menjalankan tugas koordinasi dan supervisi, KPK terlepas dari lembaga lainnya seperti Kejaksaan dan kepolisian.

Baca: Trump Ejek Kim Jong Un Bocah Rudal, Korea Utara Sebut AS Ngajak Perang

KPK, lanjut Agun, juga kerap mengabaikan nota kesepahaman yang disahkan bersama Polri dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

"Tugas dan peran KPK yang semestinya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terbukti telah gagal," kata Agun saat memaparkan laporan di Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Begitu pula dalam aspek tata kelola SDM, Agun menyampaikan banyak penyimpangan yang dilakukan KPK.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved