Korupsi di Kutai Kartanegara
KPK Belum Beberkan Kasus yang Melilit Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT,"
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membantah penindakan yang dilakukan tim penyidik di kantor Pemkab Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa (26/9/2017) siang adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Penindakan tim KPK tersebut adalah penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dengan Tersangka Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Baca: Ketua KPK Bantah Ada OTT di Kukar
"Hari ini tidak ada OTT tapi penggeledahan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/9/2017) petang.
Hal ini disampaikan Agus Rahardjo saat menjawab pertanyaan pimpinan RDP, Benny K Harman.
Menurut Agus, tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kabupaten Kukar, di antaranya kantor bupati.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Cantik Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Saya jelaskan saja, bahwa Ibu Rita itu ditetapkan sebagai Tersangka betul, tapi bukan OTT," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Laode menolak menjelaskan lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi yang menjerat anak mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais tersebut.
Baca: Bupati Kutai Kartangera Rita Widyasari Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
"Detil kasusnya dan apa-apanya, sabar lah. Nanti dijelaskan di kantor KPK," tuturnya.
Rita Widyasari adalah perempuan pertama yang menjadi Bupati Kukar.
Politikus Partai Golkar tersebut dua kali menjabat sebagai Bupati Kukar, yakni periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari sendiri merupakan anak kedua dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais.
Ayahanda Rita Widyasari tersebut juga pernah
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2006 dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu yang diduga merugikan negara sebesar Rp 15,36 miliar.
Namun, tak lama setelah itu Syaukani langsung menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan dan tidak kembali ditahan setelah selesai menjalani perawatan.
Pada 16 Maret 2007, Syaukani akhirnya dijemput paksa dari Wisma Bupati Kutai Kertanegara di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di KPK.