Hak Angket KPK
Pansus Tuding Ketua KPK Korupsi, Pengamat: Harusnya Laporkan ke Penegak Hukum, Bukan Konpers
Pengamat Politik Ray Rangkuti meminta Panitia Khusus (Pansus) angket KPK melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
Baca: Wasit dan Lawan Hilarius dalam Duel Gladiator di Bogor Akhirnya Tertangkap
Tudingan Pansus Angket KPK terhadap Agus Rahardjo muncul dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Saat itu, Agus Rahardjo merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria.
Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.
Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.
Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Berdasarkan laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Saat ini, kata Arteria, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.