Hak Angket KPK
Pansus Tuding Ketua KPK Korupsi, Pengamat: Harusnya Laporkan ke Penegak Hukum, Bukan Konpers
Pengamat Politik Ray Rangkuti meminta Panitia Khusus (Pansus) angket KPK melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Ray Rangkuti meminta Panitia Khusus (Pansus) angket KPK melaporkan temuannya kepada penegak hukum.
Hal itu terkait tudingan Pansus Angket KPK bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai isu politik.
"Sudah semestinya anggota pansus melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bukan dijadikan sebagai bahan isu politik," tegas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Kamis (21/9/2017).
Baca: Driver Ojek Online Jadi Tersangka Pembunuh Perempuan di Apartemen Laguna Tower
Ray mengatakan permasalahan hukum tidak dapa
Baca: Cerita Putra Jenderal Ahmad Yani Saat Ayahnya Dijemput Pasukan Tjakrabirawa
t diselesaikan melalui jalur politik. Melainkan jalur hukum.
Menurut Ray, Pansus KPK harus yakin ketua KPK terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Tudingan itu juga harus dibuktikan melalui pengadilan.
Baca: Kebiasaan Jenderal Ahmad Yani, Suka Berkebun dan Senang Singkong Rebus
"Itulah cara yang pas dan tepat bagi yang terhormat anggota DPR membuktikannya. Bukan konferensi pers apalagi atas nama anggota pansus DPR," ujar Ray.
Ray pun menyayangkan hubungan KPK dengan DPR khususnya anggota Pansus Hak Angket menjadi persoalan personal.
"Jabatan politik dilibatkan untuk masalah yang bersifat personal. Tentu saja hal ini sangat disayangkan," katanya.
Ray lebih menyanyangkan anggota pansus yang tidak melakukan langkah hukum untuk membuktikan tudingan tersebut.
"Dan kejadian demi kejadian ini makin menguatkan kita bahwa angket KPK ini makin tak patut, kehilangan tujuan dan fokus. Dengan begitu sudah semestinya angket ini dihentikan," tegasnya.
Baca: Wasit dan Lawan Hilarius dalam Duel Gladiator di Bogor Akhirnya Tertangkap
Tudingan Pansus Angket KPK terhadap Agus Rahardjo muncul dalam konferensi pers di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Saat itu, Agus Rahardjo merupakan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria.
Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.
Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan.
Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Berdasarkan laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
Saat ini, kata Arteria, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.