Menteri Desa Mengaku Baru Tahu Ada Nota Soal Temuan BPK
"Tahunya setelah ada media persidangan kasih tahu bahwa kita ada (temuan) Rp 1 triliun," kata Menteri Eko, di ruang Pengadilan Tipikor.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Saat itu, Yudy juga bersaksi untuk Sugito dan Jarot. Yudy merupakan ketua tim dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kemendes.
Menurut Yudy, tim menemukan temuan anggaran yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 425 miliar pada tahun 2015 dan Rp 550 miliar pada 2016 tersebut.
"Sampai akhir pemeriksaan, kami tidak mendapat dokumen pertanggungjawaban," ujar Yudy kepada jaksa KPK.
Dalam rekomendasi poin B, Yudy mengatakan BPK memerintahkan agar Kemendes mempertangungjawabkan biaya honorarium tenaga pendamping tahun 2015 dan tahun 2016.
Menurut Yudy, jika tidak ditindaklanjuti, temuan Rp 550 miliar pada 2016, bisa memengaruhi opini Kementerian pada audit laporan keuangan pada 2016.
Yudy mengatakan, hingga Oktober 2016, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang diberikan Kemendes PDTT.
Sugito dan Jarot sebelumnya didakwa memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Menteri Desa Lupa Ada Nota Dinas dari Bawahanya soal Temuan BPK