Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ini Para Tersangka KPK yang Beralasan Sakit Lalu Dijemput Paksa, Bagaimana dengan Setya Novanto?

Namun, tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengaku sakit, harus dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi memakai topeng Ketua DPR RI Setya Novanto dan poster di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2017). Aksi tersebut menuntut KPK agar segera menahan Setya Novanto yang selalu mengkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Beberapa saksi atau tersangka dalam kasus korupsi seringkali menggunakan berbagai alasan untuk mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah sakit.

Namun, tidak sedikit dari mereka yang awalnya mengaku sakit, harus dijemput paksa oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Berdasarkan undang-undang, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam proses penyidikan.

Berikut beberapa orang yang beralasan sakit dan berujung pada penjemputan paksa:

1. Budi Supriyanto

Budi Supriyanto merupakan mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar. Awalnya Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap dalam proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Baca: Sakit Serius, Setya Novanto Diminta Mundur dari Jabatan Ketua DPR

Sedianya, pemeriksaan perdana Budi sebagai tersangka akan dilakukan pada Kamis (10/3/2016). Namun, Budi beralasan sakit dan tidak memenuhi pemanggilan penyidik KPK.

Setelah diteliti, terdapat ketidakjelasan dalam surat sakit yang dikirimkan Budi kepada penyidik KPK. Dalam surat tersebut, tidak disebutkan diagnosis atas penyakit yang dialami Budi.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto (rompi orange) berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2016). Tersangka Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan perdananya terkait kasus suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Penyidik kemudian menghubungi pihak rumah sakit, dan diketahui bahwa tidak ada analisis dokter soal sakit yang dialami Budi. Mengetahui hal ini, penyidik kemudian mengonfirmasi langsung surat tersebut ke dokter yang memberikan rekomendasi.

Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada Budi untuk diperiksa. Namun, untuk kedua kalinya Budi tidak memenuhi pemanggilan KPK, bahkan, tanpa keterangan yang jelas.

Akhirnya, penyidik KPK menjemput Budi saat sedang berada di sebuah rumah sakit di Semarang, Jawa Tengah.

2. Miryam S Haryani

Miryam S Haryani merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemberian keterangan palsu di pengadilan.

Awalnya, Miryam lebih dari dua kali mangkir dari pemanggilan KPK. Pengacara Miryam, Aga Khan mengatakan, kliennya tersebut sakit dan membutuhkan waktu untuk beristirahat.

Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved