Jumat, 3 Oktober 2025

Mendagri Catat Ada 77 Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

"Karena itu APIP kabupaten akan dibuat bertanggung jawab kepada gubernur dan inspektorat daerah bertanggung jawab langsung kepada menteri dalam negeri

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencatat 77 kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri juga mencatat ada 300 lebih kepala daerah yang pernah bermasalah dengan hukum.

Sebagai informasi sepanjang tahun 2017 KPK menangkap sejumlah Kepala Daerah seperti Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno.

Baca: KPK dan Mendagri Bahas 3 Hal Ini Sikapi Banyaknya Kepala Daerah Terlibat Tipikor

Kemudian Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Wali Kota Batubara OK Arya Zulkarnaen, dan terbaru Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Tjahjo Kumolo mengapresiasi tindakan KPK tersebut guna mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan e-planning dan e-budgeting.

Baca: Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

"Kemendagri selalu bermitra dengan KPK seperti proses penerimaan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), menggerakkan daerah untuk melaksanakan e-planning, mengawasi sektor tambang, dan lain sebagainya," kata Tjahjo di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).

Untuk menekan angka kepala daerah yang terlibat tindak pidana korupsi, Kemendagri dan KPK telah merencanakan kerja sama.

Di antaranya penguatan aparat pengawas internal pemerintahan (APIP) di daerah dengan menyejajarkan posisinya sama seperti sekretaris daerah dan bertanggung jawab kepada satu lapis di atasnya.

Baca: Polisi Geledah Pabrik Pengolahan PCC di Cimahi

Tujuannya agar independensi APIP yang dikritik KPK belum bekerja maksimal tetap terjaga.

Menurut Tjahjo, kalau APIP dibuat bertanggung jawab kepada kepala daerah yang setara dengannya misal APIP kabupaten bertanggung jawab kepada bupati maka akan mengurangi independensi.

"Karena itu APIP kabupaten akan dibuat bertanggung jawab kepada gubernur dan inspektorat daerah bertanggung jawab langsung kepada menteri dalam negeri," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved