Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap di Kementerian Perhubungan

Sekjen Kemenhub Kaget Dirjen Hubla Nonaktif Terima Suap Karena Selama Ini Penampilannya Sederhana

Dikonfirmasi soal jumlah suap Rp 20 miliar yang diterima oleh Antonius Tonny Budiono, Sugihardjo mengaku sangat kaget.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Sugihardjo, Sekjen Kementerian Perhubungan, Jumat (15/9/2017) sore selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut TA 2016-2017. 

Atas perbuatannya Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12‎B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001.

Untuk kepentingan pembuktian, KPK telah menyegel sejumlah ruangan diantaranya Mess yang digunakan Antonius Tonny Budiono, ruang kerja Antonius Tonny Budiono di Kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved