Jumat, 3 Oktober 2025

Kepala BKKBN Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat KB

"Pengembangan yang lalu, BKKBN tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Arminsyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Surya Candra Surapaty, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.

"Pengembangan yang lalu, BKKBN tersangkanya ini kepalanya. Penetapan tersangka SCS sebagai kepala BKKBN," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Baca: Polisi Benarkan Asma Dewi Tidak Kirim Uang ke Rekening Saracen

Arminsyah mengatakan Surya sebagai pimpinan lembaga pengguna anggaran telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 27 miliar.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (14/9/2017) kemarin.

Namun belum ditahan.

tersangka rencananya akan dipanggil pekan depan.

Baca: Otak Perampokan dan Pembunuhan Bos Garmen dan Istrinya Janjikan Ini Ke Pelaku Lain Sebelum Beraksi

"Kemalahan harga, terus persekongkolan dalam penyertaan dan penggunaan harga penawaran. Dukungan publik hanya pada satu pihak. Tidak menghiraukan hasil kajian cepat BPKP yang sudah memberi peringatan dalam proses pengadaan," jelas Arminsyah.

Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

Baca: Pembunuh Bos Garmen dan Istrinya Ditangkap Saat Asyik Karaoke dan Mabuk-mabukan di Hotel

Kasus itu adalah dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015.

Kasusnya adalah dugaan kasus korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis intrauterine device (IUD) Kit di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Masing-masing Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Sobri Wijaya (Pejabat Pembuat Komitmen-2013), Wiwit Ayu Wulandari (Pejabat Pembuat Komitmen-2014)‎, Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma) dan Sukadi (Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved