Minggu, 5 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Politikus Gerindra: Pansus Tak Bisa Dijerat Pasal Menghalangi Proses Hukum

Desmond membantah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Komisi III bertujuan untuk menyerang atau melemahkan KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Desmond J Mahesa 

Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved