Disebut Bikin Gaduh, KPK Tegaskan OTT Sudah Sesuai Undang-Undang
OTT juga dianggapnya tidak berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2016
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penegak hukum kerap membuat gaduh.
OTT juga dianggapnya tidak berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2016. Meski tidak secara gamblang, siapa penegak hukum yang kerap melakukan OTT. Namun, diketahui selama ini OTT selalu identik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan OTT yang dilakukan penyidik KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya kira UU sudah jelas mengatur bahwa KPK memiliki kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan. Operasi tangkap tangan itu juga diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Febri, Selasa (12/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri juga mengaku tidak mengetahui apa latar belakang dan alasan Jaksa Agung menyampaikan hal tersebut di hadapan anggota dewan, tepatnya Komisi III. Menurutnya, yang pasti KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku.
"Saya tidak tahu apa latar belakangnya, tapi yang jelas, KPK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU," ucap Febri.
Febri menambahkan bila ada pihak yang keberatan saat ditangkap dalam OTT, mereka bisa menempuh jalur praperadilan atau membuktikan pada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.