Samakan Megawati Dengan Aung San Suu Kyi, PDI Perjuangan Dukung Laporkan Dhandy ke Polisi
Andreas bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan Repdem tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, mendukung langkah sayap partai, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Dandhy Dwi Laksoni ke Polda Jatim.
Dandhy dilaporkan karena tulisan opininya yang menyamakan Aung San Suu Kyi dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri terkait krisis kemanusiaan etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar.
Andreas bahkan meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan Repdem tersebut.
"Kami meminta polisi untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Andreas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/9/2017).
Baca: Megawati Disamakan dengan Aung San Suu Kyi, Dhandy Dilapor ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas pelaporan terhadap Dhandy Dwi Laksono.
"Iya baru kemarin, pukul 10.00 WIB dilaporkan. Bagaimana saya harus melaporkan perkembangannya kalau baru kemarin dilaporkan," ujar Frans saat dihubungi.
"Iya itu kita teliti dulu, biarkanlah bekerja dulu kan baru satu hari dilaporkan," kata Frans.
Frans mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi pada esok hari, Jumat (8/9/2017).
Baca: Komisi III Minta MA Evaluasi Metode Pengawasan Hakim
"Iya, belum (dipanggil saksi). Kita masih melakukan, nanti mungkin langkahnya besok itu," katanya.
Repdem menilai tulisan Dhandy pada laman Facebook pribadinya yang membandingkan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi dianggap sebagai penghinaan dan penyebaran ujaran kebencian.
Tulisan tersebut diposting Dhandy pada 3 September 2017.