Jumat, 3 Oktober 2025

Kabareskrim Ogah Berkomentar Soal Rencana Komisi III DPR Laporkan Ketua KPK

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto enggan berkomentar mengenai rencana Komisi III DPR melaporkan ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi.

Penulis: Taufik Ismail
Tribunnews.com / Taufik Ismail
Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto enggan berkomentar mengenai rencana Komisi III DPR ‎melaporkan ketua KPK Agus Rahardjo ke polisi.

Karena masih rencana, jenderal bintang tiga tersebut mengaku belum bisa berkomentar.

‎"Kalau rencana saya belum bisa baca‎," ujar Ari usai rapat di DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (5/9/2017).

Ari juga enggan menilai mengenai rencana pelaporan tersebut.

Baca: Ini Jawaban Buwas Ditanya Soal Senjata Api yang Tewaskan Pegawai BNN Cantik

Baik itu mengenai politis tidaknya rencana pelaporan, termasuk mengenai etika komisi III DPR melaporkan ketua KPK.

‎"Saya tidak mau komentar itu ya, kita hanya menyidik aja tugasnya‎," pungkas Ari.

Sebelumnya Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket DPR untuk KPK dengan pasal 21 UU Tipikor, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus E-KTP.

Baca: Pengakuan Tetangga Berbeda dengan Keterangan Keluarga Terduga Pembunuh Pegawai BNN Cantik

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR RI, karena aksi Agus Rahardjo di nilai abuse of power dalam memimpin institusi penegak hukum di Indonesia.

"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya", kata Sekjen PPP, sekaligus Anggota Komisi III DPR tersebut, senin (4/8/2017) di Gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved