Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Wakil Ketua Pansus Angket Nilai Ketua KPK Telah Melecehkan DPR

Taufiqulhadi menambahkan pelaporan ini ditujukan bukan kepada lembaga KPK, melainkan kepada Agus sebagai personal.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Theresia
Ketua KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi, mengaku tak terima dengan ancaman Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus mengancam menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap Pansus Angket, yang isinya 'obstruction of justice' alias perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini menilai, KPK sudah terlewat batas.

"Kami akan bersikap terhadap itu karena itu pelecehan terhadap lembaga negara," kata Taufiqulhadi kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Baca: Pansus Hak Angket Ancam Balik Ketua KPK

Jika ancaman Agus tidak ditanggapi serius, Taufiqulhadi khawatir wibawa DPR akan hancur.

"DPR dilecehkan oleh sebuah lembaga yang dihadirkan sebuah UU. DPR akan menyikapinya dalam konteks kelembagaan, bagaimana sikap kami nanti," katanya.

Untuk teknis pelaporan terhadap Agus, dirinya menjelaskan bukan dalam kapasitas Pansus Angket ataupun komisi terkait KPK, tetapi bersifat kelembagaan.

Kemungkinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan ditugaskan dalam perkara ini.

Taufiqulhadi menambahkan pelaporan ini ditujukan bukan kepada lembaga KPK, melainkan kepada Agus sebagai personal.

Agus dianggap telah menyampaikan ucapan kurang baik di depan umum.

"Nanti kan akan kita sikapi pelecehan ini. Kalau melapor terjadi pelecehan, tentu saja kepolisian. Kita laporkan Pak Agus sebagai pimpinan KPK," kata Taufiqulhadi.

Diberitakan sebelumnya, ‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved