Rabu, 1 Oktober 2025

Dirdik KPK Aris Budiman Laporkan Novel karena Merasa Dilecehkan

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat penyidik senior KPK, Novel Baswedan telah sampai Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Tribun Batam/Rio Batubara/Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya, di KBRI Singapura, Senin (14/8/2017). Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman (kanan) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017) malam. 

Atas dasar itu, Aris merasa Novel mencemarkan nama baiknya dan akhirnya membuat laporan polisi.

"Email (itu) ditujukan pada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, dalam email tersebut Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.

Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga anti rasuah itu berdiri.

"Dengan adanya itu Pak Aris Budiman tidak menerima sehingga melaporkan yang bersangkutan ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Argo.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap masalah yang melibatkan Aris Budiman dengan Novel Baswedan diselesaikan internal KPK.

"Mungkin sebaiknya masalah internal diselesaikan secara baik-baik antara pihak Mabes Polri dengan KPK," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta.

Aris merupakan anggota Polri yang ditempatkan sebagai pegawai KPK.

Syarif mengatakan, masalah keduanya didapatkan saat sama-sama berada di institusi oleh KPK.
Oleh karena itu, sebaiknya langkah mediasi ditempuh terlebih dahulu untuk menyelesaikannya.

"Kalau misalnya bisa diselesaikan antara berdua lebih bagus," kata Syarif. (tribunnews/fah/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved