Isu SARA
Alasan Pemerintah Belum Blokir Saracen
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.
"Saya yakin bukan hanya Saracen pasti ada kelompok-kelompok lain, grup lain yang sama. Oleh karena itu akan dikembangkan ke sana," kata Syafruddin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya.
Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut.
"Oh iya (mengusut tuntas). Kalau kasus itu kita (selesaikan) sampai nol (selesai). Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari.
Para pengguna jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana.
"Iyalah (bisa dipidana), sekarangkan (yang menggunakan Saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari. (zul/kps/wly)