Isu SARA
Alasan Pemerintah Belum Blokir Saracen
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski pihak kepolisian berhasil meringkus produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beralasan Saracen belum diblokir karena pihaknya membantu proses penyidikan polisi.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo.
Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.
Untuk pemblokiran, kata Rudiantara, tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasi antarkeduanya.
Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.
"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," katanya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini.
Baca: Dirdik KPK Aris Budiman Laporkan Novel karena Merasa Dilecehkan
Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA.
Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook.
JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.
MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.
Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hard disk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Baca: Bahagianya Siti Mashita Dapat Hantaran Ketupat dan Kue-kue dari Sang Buah Hati
Rusak Persaudaraan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kelompok penyedia jasa berita hoax, Saracen.
Hal tersebut penting untuk dilakukan agar kelompok seperti Saracen tidak muncul kembali di Indonesia.
"Kami meminta aparat penegak hukum betul-betul mengusut tuntas tindakan sistematis itu, agar tak berulang," kata Hasto.
Hasto tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok Saracen mengancam kehidupan berbangsa.
Dia juga mengimbau agar para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 dapat bersaing secara sehat.
"Semua harus taat kepada upaya penegakan hukum. Karena yang dilakukan (Saracen) ini merusak betul persaudaraan, merusak prinsip-prinsip berpolitik yang sehat," katanya.
Selidiki Kelompok Lain
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyakini ada kelompok penyebar kebencian berbau SARA lainnya seperti Saracen.
Saat ini, kata Syafruddin, Polri sedang melakukan pengembangan.
Baca: Buwas: Seikhlasnya Saja Buat Anak, Oke Rp 64 Miliar dari Es Dawet
"Saya yakin bukan hanya Saracen pasti ada kelompok-kelompok lain, grup lain yang sama. Oleh karena itu akan dikembangkan ke sana," kata Syafruddin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmato menyatakan, Polri akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akarnya.
Siapa yang pernah menggunakan jasa kelompok penyebar kebencian berbau SARA itu akan diusut.
"Oh iya (mengusut tuntas). Kalau kasus itu kita (selesaikan) sampai nol (selesai). Siapa yang pernah menggunakan (Saracen), dananya kalau memang ada siapa yang bayar, berapa dibayar, untuk apa," ujar Ari.
Para pengguna jasa kelompok Saracen terancam dikenakan sanksi pidana.
"Iyalah (bisa dipidana), sekarangkan (yang menggunakan Saracen) menyuruh melakukan sesuatu yang melanggar hukum, kan gitu," ujar Ari. (zul/kps/wly)