Jumat, 3 Oktober 2025

Isu SARA

Alasan Pemerintah Belum Blokir Saracen

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga saat ini belum memblokir situs Saracen.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Lelaki berinisial MH yang diamankan Mabes Polri, Rabu (30/8/2017) pagi. MH diamankan diduga terkait Saracen. 

JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.

MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi.

MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya.

Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hard disk komputer, dan dua unit komputer jinjing.

Baca: Bahagianya Siti Mashita Dapat Hantaran Ketupat dan Kue-kue dari Sang Buah Hati

Rusak Persaudaraan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kelompok penyedia jasa berita hoax, Saracen.

Hal tersebut penting untuk dilakukan agar kelompok seperti Saracen tidak muncul kembali di Indonesia.

"Kami meminta aparat penegak hukum betul-betul mengusut tuntas tindakan sistematis itu, agar tak berulang," kata Hasto.

Hasto tidak memungkiri bahwa apa yang dilakukan oleh kelompok Saracen mengancam kehidupan berbangsa.

Dia juga mengimbau agar para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 dapat bersaing secara sehat.

"Semua harus taat kepada upaya penegakan hukum. Karena yang dilakukan (Saracen) ini merusak betul persaudaraan, merusak prinsip-prinsip berpolitik yang sehat," katanya.

Selidiki Kelompok Lain
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menyakini ada kelompok penyebar kebencian berbau SARA lainnya seperti Saracen.

Saat ini, kata Syafruddin, Polri sedang melakukan pengembangan.

Baca: Buwas: Seikhlasnya Saja Buat Anak, Oke Rp 64 Miliar dari Es Dawet

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved