Selasa, 30 September 2025

Freeport Sepakat Divestasi, Guru Besar UI: Bagus, Tapi Pemerintah Jangan Sampai Terjebak

Apresiasi besar disampaikan atas hasil perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI)

youtube
Freeport Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Apresiasi besar disampaikan atas hasil perundingan antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Termasuk sudah menyetujui pelepasan 51 persen saham PTFI kepada Indonesia secara bertahap.

"Ini sudah bagus asal jangan sampai pemerintah terjebak dalam beberapa hal," ujar Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada Tribunnews.com, Selasa (29/8/2017).

Hikmahanto mengapresiasi karena pemerintah berhasil mengharuskan PTFI untuk mematuhi Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 yaitu untuk Kontrak Karya (KK) yang melarang melakukan ekspor kalau tidak dimurnikan di dalam negeri.

Baca: Menteri Tjahjo Berharap JK Jadi Ketua Timses Jokowi di 2019

"Walaupun sekarang masih melakukan ekspor hal itu karena Freeport memilih untuk melakukan konversi dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," jelas Hikmahanto.

Dalam konteks IUPK berdasarkan Pasal 102 dan 103, tidak ada batas waktu lamanya melakukan kewajiban memurnikan di dalam negeri.

Tapi , imbuhnya, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 PTFI hanya diberi waktu dalam jangka waktu 5 tahun.

"Untuk itu Freeport kan berjanji akan mulai membangun smelter," katanya.

Keuntungan lain yang didapat oleh pemerintah adalah kontrak karya yang seolah mensejajarkan PTFI dengan Pemerintah sudah menjadi sejarah.

"Sekarang atas dasar rejim izin maka Freeport layaknya pelaku usaha berada dibawah regulasi pemerintah," ujarnya.

Baca: Menteri Retno Telah Bicara dengan Penasihat Keamanan Myanmar soal Isu Keamanan Warga Rohingya

Bahkan soal perpajakan disepakati bisa lebih besar sebagaimana diatur dalam Pasal 169 (c). Pasal tersebut menentukan bahwa dalam soal penerimaan negara maka ketentuan yang berlaku adalah yang negara menerima paling besar.

Memang, kata dia, untuk semua ini ada harganya yaitu perpanjangan 2x10 tahun.

"Ini tidak mengapa karena kan ada kewajiban Freeport untuk melakukan divestasi hingga 51%," jelasnya.

"Nah, kalau 51% itu tidak termasuk yang 9 koma sekian persen yang saat ini dimiliki pemerintah berarti setelah divestasi dilakukan pemerintah akan memegang 60%an alias mayoritas pemegang saham."

Menurut Hikmahanto, wajar kalau PTFI yang dimiliki secara mayoritas untuk mendapat perpanjangan 2x10 tahun.

Bahkan pada suatu hari nanti kalau sudah bisa dimiliki 100% tidak perlu dibatasi oleh jangka waktu.

"Disinilah letak keuntungan Indonesia dari hasil negosiasi," tegasnya.

Meskipun demikian, ia pun berpesan kepada Pemerintah tetap harus hati-hati terkait harga berapa divestasi saham akan dilakukan.

"Saya yakin ini akan alot," katanya.

Karena menurutnya, PTFI pasti akan meminta harga premium sementara pemerintah minta harga serendah-rendahnya.

Ia berpesan, jangan sampai pemerintah membeli saham sangat mahal, atau saking mahalnya akhirnya pemerintah tidak bisa melakukan divestasi.

"Itu yang saya maksud jebakan," dia mengingatkan.

Hikmahanto mengatakan seharusnya Pemerintah dan PTFI menyepakati mekanisme dan rumusan harga berikut variabelnya sejak dini.

Hal ini menurutnya, penting agar publik tidak melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lemah di mata PTFI, atau kesan dipecundangi oleh PTFI.

Diketahui, Tim Perundingan Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah melakukan pertemuan pada Minggu (27/8/2017) lalu.

Perundingan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017.

Dalam pertemuan tersebut, dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta wakil dari Kementeriaan Koordinator Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian LHK, Kementerian BUMN, Sekretariat Negara, dan BKPM.

Sementara itu, dari pihak Freeport hadir President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.

Salah satu kesepakatan dalam pertemuan tersebut adalah terkait kepemilikah saham raksasa tambang tersebut.

Kedua belah pihak menyepakati divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan nasional Indonesia.

"Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia," kata Jonan dalam pernyataan resmi, Selasa (29/8/2017).

Jonan menuturkan, pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati.

Selain itu, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.

"Hasil perundingan ini sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat Papua, kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, serta menjaga iklim investasi tetap kondusif," ujar dia.

Divestasi merupakan salah satu dari empat poin kesepakatan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia untuk kelangsungan usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu di Indonesia.

Aturan mengenai divestasi saham tercantum dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Divestasi atau proses pelepasan 51 persen saham Freeport dipandang merupakan momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumberdaya alam.

Dengan demikian, rakyat Indonesia dapat menikmati kemakmuran dari sumber daya alam yang dimiliki

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan