Sabtu, 4 Oktober 2025

Dana Partai Politik

Bagi PAN, Berapapun Dana Parpol dari Pemerintah Akan Diapresiasi

Kelompok monopolis dan oligopolis parpol ini atas nama demokrasi akan menjadikan parpol sebagai kuda tunggangan

Editor: Johnson Simanjuntak
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi 

Baca: Imam Masjid Al Ihsan: Kami Merasa Gagal Melindungi Pak Novel

Hingga tahun ini, bantuan dana parpol masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah.

Menurut Sri Mulyani, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah tersebut.

"Penetapan ini sudah mendekati kajian yang dilakukan KPK sebesar Rp 1.071 per suara sah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan KPK, Alif Rachman Waluyo, mengatakan lembaganya memang sepakat negara menambah anggaran untuk pembiayaan kegiatan partai politik.

Dengan penambahan anggaran bantuan pemerintah itu, kata dia, partai politik mesti lebih transparan dan taat audit.

“Dengan dana dari negara justru bisa diawasi karena harus dilaporkan,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved