Isu SARA
Ketua DPR Minta Polisi Seret Pihak yang Pesan Berita Hoax dan Fitnah Saracen ke Pengadilan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok Saracen.
Bukan lantas menjadi tempat menyebarkan fitnah dan propaganda.
"Saya pribadi menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram untuk berbagi informasi seputar kegiatan saya di DPR RI maupun di luar DPR RI. Saya juga mengikuti berbagai postingan para sahabat netizen lainnya, banyak yang berbagi konten kegiatan positif. Ini yang harus terus kita sebarkan," katanya.
Lebih lanjut dirinya juga meminta masyarakat lebih proaktif melaporkan berbagai situs yang diindikasikan memuat fitnah maupun berita hoax kepada DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun ke kepolisian.
Dikatakan Novanto, DPR RI bersama pemerintah telah membuat beberapa payung hukum untuk menjerat para penyebar fitnah dan berita hoax.
Antara lain, KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Bangsa kita sejak dulu terkenal dengan kesopansantunan dan kesusilaan yang tinggi, bangsa yang ramah dengan budaya yang adi luhung. Membuat dan menyebarkan fitnah maupun berita hoax bukanlah sifat bangsa kita," katanya.