Sabtu, 4 Oktober 2025

Suap di Pengadilan

KPK Tetapkan Kuasa Hukum PT ADI dan Panitera Pengganti Jadi Tersangka

KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Akhmad Zani dan Tarmizi sebagai tersangka.

Editor: Johnson Simanjuntak
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Penjelasan soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (21/8/2017) kemarin. 

Disepakati dana Rp 400 juta antar keduanya untuk menolak gugatan tersebut. Putusan rencananya dibacakan pada Senin (21/8/2017) setelah beberapa kali ditunda.

Atas perbuatannya ‎sebagai pemberi Akhmad Zaini disangkakan melanggar Pasal 5 5 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved