Korupsi KTP Elektronik
Elza Syarief Revisi Keterangannya yang Menyebut Setya Novanto Minta Miryam Cabut BAP
"Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK."
"Ada tapi tahu persis saya tidak ingat," jawab Elza.
Saat dikonfirmasi kembali majelis hakim, Elza memutuskan untuk merevisi BAP tersebut.
Elza mengatakan tidak mengetahui apakah itu acara dikumpulkan atau berkumpul secara otomatis.
"Tapi apakah ngumpulnya spontanitas atau enggak saya tidak ingat. Cuma ngumpul apakah saat rapat di DPR lalu ada dialog ada cerita saya lupa. Itu yang saya revisi," kata dia.
Miryam adalah terdakwa pemberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.