Korupsi KTP Elektronik
Elza Syarief Revisi Keterangannya yang Menyebut Setya Novanto Minta Miryam Cabut BAP
"Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK."
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), advokat Elza Syarief pernah mengungkapkan mengenai peristiwa penting yang dialami terdakwa Miryam S Haryani.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, Elza Syarief menceritakan bahwa Miryam menceritakan Ketua DPR RI Setya Novanto pernah mengumpulkan para saksi yang pernah dipanggil KPK, termasuk Miryam.
"Miryam S Haryani menceritakan sebelum sidang e-KTP pernah dikumpulkan Setya Novanto dan beberapa saksi yang pernah dipanggil KPK. Tapi Miryam tidak menceritakan tempatnya," demikian BAP milik Elza yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Berdasarkan BAP yang dibacakan, Miryam merasa diadili oleh yang hadir dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang merugikan anggota DPR RI.
Dia pun diminta untuk mencabut isi BAP tesebut.
Baca: Pengacara dan Pejabat di Ditjen Dukcapil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
Permintaan tersebut berasal dari Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Jamal Azis.
Baca: Bukan Diancam, Elza Syarief Sebut Miryam Mengaku Grogi Saat Diperiksa Penyidik KPK
"Yang melakukan penekanan dan meminta agar Miryam S Haryani mencabut keterangannya adalah Setya Novanto, Chaeruman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, Jamal Azis," masih kata jaksa membacakan BAP.
Baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Cerita Dirinya Dicap Penghianat di DPR Karena BAP Bocor
Dalam pertemuan tersebut Setya Novanto dan lainnya saat diperiksa penyidik KPK menegaskan kepada Miryam tidak pernah mengakui penerimaan uang.
Miryam lah yang mengakui kepada penyidik mengenai penerimaan tersebut dan bingung mengenai akibat hukumnya.
Ketika ditanya kembali jaksa, Miryam tidak membenarkan seluruh isi BAP tersebut.
Elsa mengatakan sebagian benar karena tidak terlalu mengingat lagi peristiwa tersebut.
"Ada tapi tahu persis saya tidak ingat," jawab Elza.
Saat dikonfirmasi kembali majelis hakim, Elza memutuskan untuk merevisi BAP tersebut.
Elza mengatakan tidak mengetahui apakah itu acara dikumpulkan atau berkumpul secara otomatis.
"Tapi apakah ngumpulnya spontanitas atau enggak saya tidak ingat. Cuma ngumpul apakah saat rapat di DPR lalu ada dialog ada cerita saya lupa. Itu yang saya revisi," kata dia.
Miryam adalah terdakwa pemberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.