Korupsi KTP Elektronik
Soal Uang Pengamanan Rp 2 Miliar, Bisa Saja KPK Libatkan Tim di Luar Pengawas Internal
Proses pembuktian soal Direktur Penyidik KPK yang disebut meminta uang pengamanan kepada Miryam kini tengah ditangani tim pengawas internal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pembuktian atau klarifikasi soal Direktur Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut meminta uang pengamanan seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani kini tengah ditangani oleh tim pengawas internal (PI) KPK.
"Itu ada timnya yang memeriksa, tim internal dari PI. Mereka biasanya paham. Saya dulu kan waktu salah ngomong juga diperiksa PI," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Jumat (18/7/2017).
Saut mengatakan mungkin saja nanti untuk membuktikan ini, turut juga melibatkan pengawas dari pihak luar, namun itu masih belum dipastikan.
"Apakah nanti butuh dari luar selain internal, kami belum bahas sampai disitu," tegasnya.
Saut menambahkan dipastikan proses pembuktian ini memerlukan waktu panjang. Proses pembuktian ini diawali dengan rencana Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Novel Baswedan dan Miryam S Haryani.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya memastikan, oknum penyidik KPK akan dikenakan sangksi kode etik.
"Itu kan nanti ada kode etik, lalu ada peraturan yang menunjukkan seseorang harus bersih dari transaksional seperti itu. Ini jalannya masih panjang, harus dijalani pelan-pelan," tutur Saut.
Menurut Saut, sejauh ini Direktur Penyidikan KPK telah membantah melakukan pelanggaran, seperti yang dikatakan oleh anggota DPR Miryam S Haryani kepada penyidik KPK Novel Baswedan.
Untuk memastikan keterangan itu benar atau tidak, maka diperlukan serangkaian pemeriksaan oleh tim pengawas internal.
Sebelumnya Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK di antaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.
Ini diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.
Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.