Jumat, 3 Oktober 2025

Pengawas Internal Periksa Direktur Penyidikan KPK Terkait Miryam Haryani

Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja untuk membuktikan atau mengklarifikasi Direktur Penyidikan KPK

Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Ahad (18/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja untuk membuktikan atau mengklarifikasi Direktur Penyidikan KPK.

Hal itu terkait, Direktur Penyidikan KPK yang disebut meminta uang pengamanan seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani.

"Sesuai dengan arahan pimpinan sebelumnya, proses klarifikasi secara internal di KPK sedang berlangsung," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (18/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkap Febri, atas kasus tersebut, Direktur Penyidikan KPK sendiri yang meminta diperiksa oleh Pengawas Internal KPK.

Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan tidak ada pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR bahkan Direktur mengatakan ‎tidak mengenal anggota DPR.

Baca: Ini Pesan Ibas Saat Peringati HUT Ke-72 RI di Magetan

Meski begitu, dalam proses pemeriksaan, menurut Febri, KPK tentu melihat kronologis peristiwa secara utuh, terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut.

"Termasuk mencari tahu siapa saja atau apakah benar ada tujuh penyidik seperti yang disebut Miryam. Proses pemeriksaan internal ini adalah mekanisme yang berjalan di KPK untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh insan KPK," terang Febri.

‎Terpisah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan marwah dan integritas seluruh petugas di KPK akan ditegakkan. Mereka yang terbukti bermain kasus atau menerima uang, akan ditindak setegas-tegasnya.

Baca: Fahri Hamzah Tanggapi Ucapan JK Soal Gedung Baru DPR

"Kami zero tolerance. Kalau ada yang yang bermain uang, akan kita tindak. Apapun jabatannya," tutur Laode M Syarif.

Untuk diketahui, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diantaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

Ini diketahui saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved