KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.
Diketahui pula saat dugaan korupsi RS Udayana terjadi, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dijabat Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Atas kasus ini, setidaknya Sandiaga Uno sempat kurang lebih diperiksa dua kali baik untuk tersangka Dudung Purwadi maupun untuk kasus tersangka korporasi.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi dan Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen proyek RS Udayana.
KPK menduga PT DGI melalui Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.