Selasa, 30 September 2025

KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka

Penyidik‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata‎ mengatakan ini mungkin dilakukan untuk perampasan aset korporasi ataupun menuntut pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara.

"Dalam banyak kasus kan kami tetapkan pengurusnya. Ketika uang mengalir ke perusahaan dan rekeningnya dia kuasai, kami bisa minta untuk kembalikan kerugian negara itu," kata Alexander Marwata, Kamis (17/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Novel Baswedan Selesai Jalani Operasi Besar, Ini Kata Sang Istri

Alex mengatakan perusahaan yang memenangkan lelang di Indonesia, sebagian besar ialah para pemegang saham dan pengurus perusahaan yang merupakan satu kesatuan.

Sebagian besar, pengurus atau pemegang saham tersebut juga diantaranya ada yang sebagai pemegang rekening perusahaan.

Menurut Alex, beberapa kali putusan pengadilan pernah menguatkan hal tersebut dengan mendakwakan satu pengurusnya sehingga KPK bisa merampas aset korporasi yang seharusnya dikembalikan pada negara.

"Ketika saya jadi hakim, banyak itu saya lakukan. Saya hukum terdakwanya, pengurusnya dengan tetap mewajibkan perusahaan untuk kembalikan kerugian negara," katanya.

Ia pun mencontohkan kasus Chevron, menghukum terdakwa sekaligus meminta pengembalian kerugian negara.

Kemudian kasus IM2, manajemen yang dihukum tapi dan dalam putusannya meminta perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca: Novel Baswedan Jalani Rangkaian Operasi Mulai Hari Ini

Diketahui ‎penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini ‎penyidik tengah menelusuri kesepakatan di internal PT DGI untuk mengkorupsi proyek RS Udayana tersebut, terutama peran dari korporasi dalam hal ini unsur pimpinan.

Meskipun Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sudah dijerat dalam kasus tersebut, tetap saja penyidik KPK perlu memisahkan mana perbuatan yang masuk kategori personal dan mana perbuatan atas kesepakatan internal perusahaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved