KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menetapkan pemilik atau pemegang saham PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ini mungkin dilakukan untuk perampasan aset korporasi ataupun menuntut pertanggungjawaban pengembalian kerugian negara.
"Dalam banyak kasus kan kami tetapkan pengurusnya. Ketika uang mengalir ke perusahaan dan rekeningnya dia kuasai, kami bisa minta untuk kembalikan kerugian negara itu," kata Alexander Marwata, Kamis (17/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Novel Baswedan Selesai Jalani Operasi Besar, Ini Kata Sang Istri
Alex mengatakan perusahaan yang memenangkan lelang di Indonesia, sebagian besar ialah para pemegang saham dan pengurus perusahaan yang merupakan satu kesatuan.
Sebagian besar, pengurus atau pemegang saham tersebut juga diantaranya ada yang sebagai pemegang rekening perusahaan.
Menurut Alex, beberapa kali putusan pengadilan pernah menguatkan hal tersebut dengan mendakwakan satu pengurusnya sehingga KPK bisa merampas aset korporasi yang seharusnya dikembalikan pada negara.
"Ketika saya jadi hakim, banyak itu saya lakukan. Saya hukum terdakwanya, pengurusnya dengan tetap mewajibkan perusahaan untuk kembalikan kerugian negara," katanya.
Ia pun mencontohkan kasus Chevron, menghukum terdakwa sekaligus meminta pengembalian kerugian negara.
Kemudian kasus IM2, manajemen yang dihukum tapi dan dalam putusannya meminta perusahaan untuk mengembalikan kerugian negara.
Baca: Novel Baswedan Jalani Rangkaian Operasi Mulai Hari Ini
Diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini penyidik tengah menelusuri kesepakatan di internal PT DGI untuk mengkorupsi proyek RS Udayana tersebut, terutama peran dari korporasi dalam hal ini unsur pimpinan.
Meskipun Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi sudah dijerat dalam kasus tersebut, tetap saja penyidik KPK perlu memisahkan mana perbuatan yang masuk kategori personal dan mana perbuatan atas kesepakatan internal perusahaan.
Diketahui pula saat dugaan korupsi RS Udayana terjadi, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dijabat Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno.
Atas kasus ini, setidaknya Sandiaga Uno sempat kurang lebih diperiksa dua kali baik untuk tersangka Dudung Purwadi maupun untuk kasus tersangka korporasi.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi dan Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen proyek RS Udayana.
KPK menduga PT DGI melalui Dudung telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Beberapa waktu lalu, PT DGI atau PT NKE menyerahkan uang Rp 15 miliar kepada KPK.