Jumat, 3 Oktober 2025

HUT Kemerdekaan RI

Hari Kemerdekaan, 92.816 Narapidana Mendapat Usulan Remisi Umum

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan usulan pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan tahanan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan usulan pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan tahanan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun, Kamis (17/8/2017).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mengatakan data yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) jumlah narapidana dan tahanan se-Indonesia adalah sebanyak 226.143 orang tercatat per 14 Agustus 2017.

“Dari jumlah tersebut, terbagi lagi atas sebanyak 156.613 orang narapidana dan sebanyak 69.530 orang tahanan," kata Yasonna, Jakarta, Kamis (17/8/2017).

Ditjen PAS juga telah mengusulkan memberi remisi umum dilakukan melalui dua tahap kategori, kepada narapidana se-Indonesia sebanyak 92.816 orang tersebut.

Bagi narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian masuk pada tahap remisi umum pertama. Sedangkan narapidana yang langsung bebas menjalani masa hukuman masuk pada tahap remisi umum kedua.

“Berdasarkan adanya dua tahap kategori remisi umum tersebut. Maka, terbagi total sebanyak 90.372 narapidana mendapat remisi umum pertama dan sebanyak 2.444 narapidana mendapat remisi umum kedua,” ujarnya menjelaskan.

Adapun narapidana yang mendapat remisi umum pertama sebanyak 90.372 orang terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan.
Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan se-banyak 24.014 orang, remisi 2 bulan 23.651 orang, remisi 3 bulan 25.459 orang, remisi 4 bulan 10.644 orang, remisi 5 bulan 5.466 orang, dan remisi 6 bulan 1.138 orang.

Sedangkan untuk narapidana yang mendapat remisi umum kedua total sebanyak 2.444 orang, juga terbagi lagi atas beberapa jumlah remisi yang didapatkan.

Narapidana yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 309 orang, remisi 2 bulan 360 orang, remisi 3 bulan 654 orang, remisi 4 bulan 615 orang, remisi 5 bulan 471 orang, dan remisi 6 bulan 35 orang.

Total sebanyak 92.816 narapidana yang diusulkan mendapat remisi umum berdasarkan terkait pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 15.173 orang.

Kemudian berdasarkan terkait pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 1.520 orang. Selain itu berdasarkan usulan remisi umum terkait Tindak Pidana Umum sebanyak 76.123 orang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved