Korupsi KTP Elektronik
Miryam Sebut Penyidik Minta Rp 2 Miliar, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal
Febri Diansyah mengatakan KPK sudah seringkali melakukan pemeriksaan internal dalam berbagai macam kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan lembaga antirasuah itu akan melakukan pemeriksaan internal untuk mengklarifikasi pernyataan Miryam S Haryani terkait keterlibatan penyidiknya yang meminta uang 'pengamanan' sebesar Rp 2 miliar.
Febri Diansyah mengatakan KPK sudah seringkali melakukan pemeriksaan internal dalam berbagai macam kasus korupsi.
"Kita sudah dengar sendiri dalam rekaman bahwa Miryam saat bicara dengan anggota DPR RI lainnya mendengar ada anggota KPK yang meminta uang 'pengamanan' untuk Miryam sebesar Rp 2 miliar. Karena itu terkait internal KPK, kami akan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan validitas info tersebut," katanya, Rabu (16/8/2017).
Karena sudah sering melakukan pemeriksaan internal sebelumnya, Febri mengatakan institusinya yakin untuk mengadakan kembali uji validitas atas info tersebut.
Baca: Cuaca Sekitar Istana Diperkirakan Berawan Saat Upacara 17 Agustus Digelar
Ia mengatakan semua pihak agar menunggu dengan seksama hasil pemeriksaan itu agar KPK tetap bisa menjunjung nilai independensi sesuai UU No 30 Tahun 2002.
"Kami sudah sering melakukan pemeriksaan internal dan tunggu saja hasilnya supaya independensi KPK tetap terjaga sesuai UU No 30 Tahun 2002," tegasnya.
Dalam rekaman pemeriksaan terungkap Miryam memberitahu penyidik yang memeriksanya Novel Baswedan ada tujuh penyidik KPK mendatangi anggota Komisi III DPR RI.
Novel sempat bertanya kepada Miryam siapa penyidik yang dimaksud.
Kemudian Miryam memberikan kertas kepada Novel.
"Hhhmmm, Pak Direktur," ujar Novel dalam rekaman itu.