Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus First Travel

Jemaah First Travel Ini Pesimis Uangnya Kembali Setelah Dengar Penjelasan Bareskrim

Ahmad, jemaah First Travel mengaku tidak berharap banyak dana yang sudah disetorkannya akan kembali.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Ratusan jemaah yang menjadi korban penipuan penyedia jasa umrah First Travel mendatangi Crisis Center, di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad, jemaah First Travel mengaku tidak berharap banyak dana yang sudah disetorkannya akan kembali.

Dirinya mengaku kecewa setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Bareskrim Polri di Crisis Center, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2017).

"Tadi saya mendapatkan keterangan secara sepintas bahwa setelah ditangani Bareskrim, itu Bareskrim tugasnya hanya menghimpun data kemudian melakukan penegakan hukum," ujar Ahmad kepada wartawan.

Baca: Ketika Bos First Travel Mengaku Lupa Uang Miliaran Rupiah Milik Jemaah Mengalir Kemana

Ahmad mengatakan bahwa nasib dirinya sebagai jemaah ditentukan pengadilan.

Namun, dirinya mengaku pesimis karena putusan inkracht dapat memakan waktu hingga dua tahun.

"Pengadilan ini kan memakan jangka waktu yang lama diperkirakan Bareskrim kalau sampai dengan peninjauan kembali kurang lebih 2 tahun. Dari dua tahun itu juga harapan kita sudah sangat tipis," tutup Ahmad.

Baca: Ratusan Jemaah First Travel Datangi Crisis Center di Gedung Bareskrim

Diketahui setelah melakukan rapat koordinasi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama memutuskan untuk dibentuknya Crisis Center untuk para korban calon jemaah umrah First Travel.

Crisis Center atau posko untuk para korban First Travel ini berada di lantai satu kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat.

Posko tersebut mulai membuka pelayanan, Rabu (16/8/2017), pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Baca: Melongok Kemewahan Rumah Bos First Travel. Mulai Lantai Hingga Harga Gordennya

Untuk memudahkan para korban, juga dibuka nomor hotline pengaduan di 081218150098 dan akun email [email protected].

Posko pengaduan ini akan berkoordinasi langsung dengan OJK dan Kementerian Agama.

Pengaduan yang bersifat informasi terkait dugaan pidana bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, akan ditindaklanti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara, pengaduan atau informasi berupa dana calon jemaah maupun kepastian keberangkatan calon jemaah ditangani OJK dan Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved