Jumat, 3 Oktober 2025

Polemik HTI

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Soal HTI Masih Dalam Tahap Kajian

Pemerintah inginkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir penertiban dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo (tengah) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (14/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah inginkan adanya regulasi yang dapat mengakomodir penertiban dan pembinaan terhadap mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

‎Regulasi tersebut rencananya tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung.

Baca: Panglima TNI Gagas Lakukan Doa Bersama Saat Penurunan Bendera Pada 17 Agustus

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menuturkan, SKB HTI tersebut saat ini masih dalam pembahasan bersama sehingga belum bisa diimplementasikan.

"‎SKB itu masih dikaji, sehingga sekarang ini masih dalam tahap kajian," kata Hadi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Baca: Sejumlah Fakta Soal Dugaan Penipuan First Travel Hingga Foto Kehidupan Glamor Dirut First Travel

Hadi tidak memungkiri bahwa SKB akan mengatur kerangka operasional dalam menangani para mantan anggota HTI.

Hal itu dimaksudkan agar baik kementerian maupun lembaga terkait memiliki persepsi yang sama dalam menangani persolan tersebut.

"Butuh penyelerasan guna menyamakan persepsi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved