Kasus First Travel
Sejumlah Fakta Soal Dugaan Penipuan First Travel Hingga Foto Kehidupan Glamor Dirut First Travel
"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada sebelas orang terdiri dari agen travel dan jamaah,"
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, sudah menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
Pasangan suami istri tersebut dituding melakukan penipuan kepada calon jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah.
Baca: Polisi Akan Kembalikan Ribuan Paspor Jemaah yang Disita Dari Kantor First Travel
"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).
"Saksi-saksi yang telah diperiksa ada sebelas orang terdiri dari agen travel dan jamaah," kata Martinus.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kementerian Agama cabut ijin First Travel
Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan sanksi kepada First Travel.
Mereka mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang dimiliki perusahaan tersebut.
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Baca: Menilik Rumah Mewah Bos First Travel, Warga: Banyak Mobil Mewah, Saya Kira Dia Pejabat
Tak hanya Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.
Padahal biaya umrah yang ditetapkan Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.
Harga murah yang ditawarkan inilah yang membuat banyak orang tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.