Minggu, 5 Oktober 2025

Wiranto Anggap Insiden Deiyai Kriminal Biasa Bukan Pelanggaran HAM

Sayangnya, saat ini masyarakat dan kuam intelektual banyak yang terlalu gampang memberikan label pelanggaran HAM berat atas insiden tertentu.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers mengenai Perppu tentang Organisasi Kemasyarakatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wiranto menganggap untuk menyimpulkan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, harus memenuhi sejumlah unsur.

Antara lain peristiwa kejahtan itu harus bersifat terencana dan masif, yang merupakan kelanjutan dari kebijakan negara.

Sampai peristiwa di Deiyai dianggap sebagai pelanggaran HAM, ia curiga hal itu disebabkan karena ada kelompok tertentu yang punya kepentingan terhadap Papua.

Oleh karena itu masalah pelanggaran HAM, ketidak adilan dan sejumlah hal terkait lainnya di Papua, terus digaungkan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved