ICW Temukan 110 Kasus Korupsi Anggaran Desa Periode 2016-2017
ICW menggelar acara ini sebagai lanjutan dari proses penyikapan OTT korupsi dana desa di Pamekasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan acara bertajuk 'Pantauan ICW soal korupsi dana desa', di Kantor ICW, di Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
ICW menggelar acara ini sebagai lanjutan dari proses penyikapan OTT korupsi dana desa di Pamekasan.
Berdasarkan pantauan ICW tentang praktek korupsi penggunaannya dana desa yang ditangani sejak 2016 hingga 10 Agustus 2017, telah ditemukan 110 kasus korupsi.
"Sedikitnya ada 110 kasus korupsi anggaran desa yang telah diproses penegak hukum dan ditemukan oleh ICW," ujar Egi Primayogha, peneliti ICW, satu dari 3 pembicara dalam acara ini.
Dalam 110 kasus korupsi tersebut diduga terdapat 139 orang pelaku.
Berdasarkan data yang dirilis ICW, dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan kepala desa.
Sementara, 30 orang lainnya merupakan perangkat desa, dan 2 orang istri dari kepala desa.
"Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 30 miliar. Pada tahun 2017, terjadi peningkatan jumlah kerugian korupsi dana desa yakni Rp 19,6 miliar. Sementara di tahun 2016 lebih rendah dengan korupsi sebesar Rp 10,4 miliar," ujar Egi.
Menurutnya, banyaknya kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa menunjukkan bahwa banyak kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagai diatur dalam UU Desa.
Dalam pasal 26 ayat (4) UU Desa, disebutkan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Egi beserta 2 pembicara lainnya yaitu Kurnia Ramadhana dan Almas Sjafrina mengaku prihatin dan menolak keras adanya korupsi lebih lanjut mengenai dana desa.
Baca: Akhirnya KPK Tahan Nofel Hasan
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Komisi antirasuah tersebut mengamankan Bupati Pamekasan, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Desa Dassok, serta dua orang aparatur sipil lainnya dalam praktek korupsi dana desa, Rabu (02/08).
Kasus korupsi di Pamekasan tersebut menambah daftar panjang mengenai korupsi dana desa berdasarkan pantauan ICW.