Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Yusril: Takut Amat Sama Saya!

Alasan konstitusional lebih jelas bahwa bunyi pasal 22 E dikaitkan pasal 6 a UUD 1945 itu pasangan calon

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu.

Yusril mengatakan bahwa penolakan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen didasari oleh konstitusional maupun pertimbangan politik.

"Alasan konstitusional lebih jelas bahwa bunyi pasal 22 E dikaitkan pasal 6 a UUD 1945 itu pasangan calon Presiden itu kan diajukan oleh Parpol peserta Pemilu sebelum pemilu dilaksanakan, nah sekarang ini pemilu dilaksanakan serentak," ucap Yusril saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

"Kalau dilakukan serentak tidak mungkin kita menggunakan Presidential Threshold (PT) kecuali terpaksa memakai hasil pemilu lalu, jadi sekarang kan mau pakai (hasil) pemilu 2014 sementara hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan (untuk memilih) Jokowi untuk maju (jadi presiden)," katanya.

Lalu yang kedua, ujar Yusril, dalam kurun waktu lima tahun, peta kekuatan politik sudah jelas berubah.

Bahkan, menurut mantan Menteri Hukum dan Kehakiman ini apabila memakai skenario Pemilu 2014, dimungkinkan akan muncul calon tunggal dalam pemilihan Presiden.

Selain itu, apabila pemberlakukan PT tetap diterapkan hanya akan ada dua pasangan calon Presiden yakni Jokowi dan Prabowo.

"Yang lain nggak bisa maju, dari dulu takut amat sama saya, padahal kalau saya maju (calon presiden), belum tentu menang kan, biarin aja," kata Yusril sambil tertawa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan