Minggu, 5 Oktober 2025

Hak Angket KPK

Pansus Hak Angket KPK Telusuri Rumah Sekap

Panitia Khusus Hak Angket KPK segera mengunjungi tempat yang disinyalir dipergunakan sebagai rumah sekap milik komisi anti rasuah itu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
misbakhun 

"Hal itu tidak akan membuat KPK berhenti menangani kasus besar, seperti e-KTP dan BLBI yang ditangani. Nanti masyarakat akan menilai," tegasnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, memandang Pansus Hak Angket KPK memalukan karena tidak dapat membedakan antara safe house dengan rumah penyekapan.

"Memalukan, tidak bisa membedakan safe house dengan rumah penyekapan. Safe house itu justru dipergunakan KPK untuk melindungi saksi dari intimidasi tersangka atau pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka agar para saksi dilindungi," tambahnya. (gle)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved