Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Keponakan Setya Novanto Boyong Keluarga Tinggalkan Rumah Usai Digeledah KPK

Kediaman keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi kosong usai digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Dewi Agustina
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Rumah Irvanto Hendra Pambudi 

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara.

Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan apabila berkas segera rampung, dia berjanji akan menahan Setya Novanto.

"Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," kata Basaria.

Basaria menambahkan soal penahanan Setya Novanto seluruhnya adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat.

"Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," ujarnya. (thf)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved