Korupsi KTP Elektronik
Keponakan Setya Novanto Boyong Keluarga Tinggalkan Rumah Usai Digeledah KPK
Kediaman keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi kosong usai digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kediaman keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi kosong usai digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah Irvanto digeledah KPK terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP.
Berada di kawasan Kelapa Hijau Residence 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, rumah Irvanto terlihat sepi. Hanya ada dua mobil mewah berwarna putih di garasi rumah.
Informasi yang dihimpun dari pihak keamanan, Irvanto Hendra Pambudi sudah tiga tahun menetap di rumah tersebut.
Sang petugas keamanan yang mengenakan baju safari hitam membenarkan rumah Irvanto digeledah KPK.
"Memang Kamis kemarin digeledah, tapi saya tidak tahu yang dibawa apa saja. Penggeledahannya juga biasa saja, tidak ramai atau heboh," ucapnya.
Ia menjelaskan, usai digeledah KPK, Irvanto memboyong keluarga berikut pembantu dan pengasuh anak keluar dari rumah tersebut.
"Bapaknya pergi sekeluarga, pergi semua tidak tahu kemana. Kalau weekend memang biasa pergi, liburan mungkin," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penggeledahan di rumah Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik oleh KPK.
"Dari hasil penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Saat ini seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.
Penyidik melalui Dirjen Imigrasi juga telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Febri menjelaskan penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.
"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Febri.
Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk oleh Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara. Sedangkan Sugiharto divonis lima tahun penjara.
Tersangka lainnya yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan apabila berkas segera rampung, dia berjanji akan menahan Setya Novanto.
"Soal SN, penyidik masih konsentrasi menyelesaikan berkas. Saksi-saksi sudah dipanggil beberapa. Kalau sudah sempurna baru bisa diajukan untuk disidangkan. Kita masih tunggu dari penyidik, kalau sudah tercukupi, biasanya nanti sebelum persidangan baru ditahan," kata Basaria.
Basaria menambahkan soal penahanan Setya Novanto seluruhnya adalah kewenangan dari penyidik dan tidak bisa diganggu gugat.
"Tapi semua tergantung penyidik, kalau sudah dekat persidangan pasti (ditahan)," ujarnya. (thf)