Rabu, 1 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Fahd El Fouz Sindir Ketua DPP Gema MKGR Ingin Selamatkan Priyo Budi Santoso

Fahd memastikan jika Vasco juga mengetahui pemberian uang tersebut karena ikut bertamu ke rumah Priyo.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Fahd El Fouz 

Vasco mengungkapkan tidak melihat serah terima tas tersebut. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan Fahd dan Dendi, tas tersebut diserahkan kepada Agus Priyanto, adik dari Priyo Budi Santoso.

"Berdasarkan keterangan dari Ketum dan Sekjen (diserahkan) kepada Mas Agus Priyanto, adeknya," kata dia.

Pada pesidangan sebelumnya, Dendi mengungkapkan jumlah pemberian uang kepada Priyo Budi Santoso adalah Rp 3 miliar.

Pemberian uang itu atas kontribusi Priyo mengenai anggaran Rp 50 miliar untuk pengadaan Al Quran tahun 2012 atau tahap ke-2. Priyo menginformasikannya kepada Zulkarnaen DJabar yang saat itu anggota Badan Anggaran DPR RI.

Sebelumnya, Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus . Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen DJabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved