Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Pemilu

Yusril Duga Presidential Threshold 20 Persen untuk Munculkan Jokowi Calon Tunggal di Pilpres 2019

Ketua Umum PBB itu yakin mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

ISTIMEWA
Yusril Ihza Mahendra 

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019.

"Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi," ujar Yusril.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved